Hukum Dalam Islam - Dakwah Anak Muda

Assalamualaikum Wr Wb,

Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu berada dalam lindungan-Nya. Pada tulisan kali ini akan membahas mengenai hukum dalam islam.

Hukum Dalam Islam

Hukum dalam islam ada lima, yaitu:

  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan, maka yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan sebaliknya jika tidak dikerjakan maka ia mendapatkan dosa.
  2. Sunat, yaitu suatu anjuran. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
  3. Haram, yaitu suatu larangan keras. Jika dikerjakan berdosa dan jika tidak dikerjakan akan mendapatkan pahala.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Jika dikerjakan tidak berdosa dan jika tidak dikerjakan akan mendapatkan pahala.
  5. Mubah, yaitu suatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan. Baik dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa.
Dalil Fiqih adalah

  1. Al-Qur'an
  2. Hadits
  3. Ijma' Mujtahidin
  4. Qias
Sebagian ulama menambahkan istihsan, istidlal, 'urf dan istishab.

Hukum-hukum tersebut jika dilihat dari pengambilannya terdiri dari 4 macam, yaitu :

  1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin juga maksudnya menunjukan kepada hukum itu.

    Hukum seperti ini tidak berubah dan semua kaum muslimin wajib menjalankannya, seperti shalat 5 waktu, zakat, puasa, dan haji. Menurut Imam Syafi'i, jika ada ketentuan hukum dari Allah SWT terhadap suatu kejadian, maka setiap kaum muslimin wajib mengikutinya.
  2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.

    Dalam keadaan seperti ini, maka terbuka jalan untuk berijtihad bagi pada mujtahid dalam batas memahami nas itu saja dan tidak boleh melewati lingkungan nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Contohnya seperti wajib mengusap semua kepala atau sebagian saja ketika berwudhu dalam memahami ayat dalam QS. Al-Maidah ayat 6.
  3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i atau zanni, tapi ada suatu masa telah sepakat (ijma) mujtahidin atas hukum-hukumnya.

    Contohnya batalnya perkawinan seorangan muslimah dengan laki-laki non muslim. Disini juga tidak terbuka jalan untuk berijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui dan menjalankannya.
  4. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i atau zanni, dan juga tidak ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.

    Hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut cara yang sesuai dengan akan pikirannya dan keadaan di lingkurangan masing-masing pada waktu terjadinya peristiwa itu. Seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqh madzhab yang kita lihat saat ini. Hukum seperti ini tidak tetap dan mungkin saja berubah sesuai keadaan dan tinjauan masing-masing. Buah ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim, hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan orang yang meminta fatwa kepadanya.
Wallahua'lam...